Ahok Divonis 2 Tahun Penjara dan Langsung di Bawa Dengan Mobil Polisi
Majelis Hakim pada akhirnya menjatuhkan hukuman vonis selama dua tahun kepada Ahok (Basuki Tjahaja Purnama). Di Orium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa, 9 may 2017.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan tuntutan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun. Namun Hukuman yang di tetapkan malah memberat.
Majelis hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara secara bergantian membacakan vonis untuk kasus dugaan penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 9 may 2017.
Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) yang duduk tepat dihadapan lima majelis hakim fokus mendengarkan ucapan hakim.
Mengenakan kemeja batik berwarna biru putih, Ahok sesekali melihat ke arah hakim. Dirinya juga menunduk sambil mengosokan kedua tangannya.
Dalam pertimbangannya majelis hakim membahas reka kejadian dan perjalanan Ahok dalam kasusnya dipersidangan hingga dirinya memberikan sambutan di Kepulauan Seribu.
Gubernur DKI Jakarta tersandung kasus dugaan penodaan agama setelah mengutip Surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
Post a Comment