img { float: right; } img { float: left; }

Header Ads

test

Petugas Keamanan Bandara Adisutjipto membongkar penyelundupan 500 bibit lobster


Dua orang penyelundup benih lobster telah berhasil diamankan oleh pihak keamanan Bandara di Adisutjipto Yogyakarta pada Rabu, 31 May yang lalu. Kedua orang itu adalah Murdiono (36) warga Lumajang dan Yohanes (27) asal Batam.

Keduanya ditangkap oleh pihak keamanan Bandara Adisutjipto karena berusaha menyelundupkan bibit lobster dari Yogyakarta menuju Batam. Sebanyak 300-500 bibit lobster yang dikemas ke dalam 29 kantong plastik dan ditutupi menggunakan baju dan celana ini berhasil disita oleh petugas keamanan Bandara Adisutjipto. Kasus penyelundupan ini pun kemudian ditangani oleh Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Yogyakarta.


"Kedua pelaku saat ini ditahan di Stasiun Karantina dekat Bandara Adisutjipto. Kasus hukum keduanya ditangani Mabes Polri. Biasanya pemeriksaan di Jakarta tapi proses hukumnya di Yogyakarta," ucap Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Yogyakarta, Suprayogi, Pada hari ini Jumat 2 june 2017

Suprayogi menjelaskan bahwa lobster yang diselundupkan oleh dua pelaku berusia belum ada sebulan. Padahal, kata Suprayogi, jika mengacu pada aturan, lobster bisa dikirimkan jika beratnya di atas 200 gram atau sudah berusia satu tahun dan tidak sedang bertelur.

"Petugas dan kepolisian masih menelusuri jaringan penjualan benih lobster. Benih diselundupkan ke Batam dan akan dibawa hingga ke Vietnam dibeli melalui sistem jaringan terputus," tutur Suprayogi.

Suprayogi menerangkan bahwa kedua pelaku berasal dari sebuah jaringan. Sebab, sambunh Suprayogi keduanya mengaku mendapat perintah dari seseorang.


"Jaringan penyelundup ini punya penampungan di Yogyakarta dan Klaten. Benihnya diambil dari perairan Jawa Timur atau Pacitan," ungkap Suprayogi.

Suprayogi menambahkan bahwa pelaku Yohanes berdasarkan catatan dari petugas pernah melakukan upaya penyelundupan melalui Bandara Halim Perdanakusuma. Saat itu, lanjut Suprayogi, Yohanes tidak ditangkap.

"Yohanes dan Murdiono dijerat dengan Pasal 16 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana empat tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Selain itu juga Pasal 31 ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang ancaman pidananya tiga tahun serta denda Rp150 juta," pungkas Suprayogi.

http://rubyqq88.blogspot.com/






No comments