img { float: right; } img { float: left; }

Header Ads

test

Facebook bisa saja di banned di Indonesia jika hal ini terus terjadi.


Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara tidak menampik tentang munculnya konten-konten negatif di media sosial. Konten-konten negatif yang bertebaran di media sosial jika dibiarkan akan membahayakan. begitu ujar beliau.

Karena hal itulah, dia telah meminta kepada pemain media sosial seperti Facebook dan Twitter untuk mengontrol penyebaran konten-konten negatif yang mereka sebarkan.

Tetapi, jika pemain Over The Top (OTT) tersebut tidak berusaha keras mungkin menangkis penyebaran konten-konten negatif, pemerintah memiliki kekuasaan penuh untuk melakukan tindakan di luar ekspetasi kita.

“Minggu lalu saya rapat dengar DPR, membahas banyaknya konten negatif di media sosial. Sebagai pemerintah, kami memiliki dua kewenangan terkait konten negatif ini. Menutup akun atau LEBIH DARI SEKEDAR AKUN, tetapi penyelenggaranya. Maksudnya, Facebook pun bisa kami tutup aksesnya,” ujarnya ketika di gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta, Senin (5/6).

Dikatakannya, hal itu dilakukan jika memang sangat diperlukan, namun bukanlah menjadi tujuan utamanya. Pasalnya di sisi lain, masyarakat juga masih ingin bisa merasakan manfaat media sosial.

Oleh sebab itu, agar hal-hal yang tak diinginkan tidak terjadi, dirinya meminta agar pemain OTT yang ada di Indonesia bisa bekerja sama membersihkan media sosial dari konten-konten berbahaya.

"Bekerja sama itu artinya memberikan service level, misalnya jika pemerintah meminta perlakuan tertentu pada sebuah akun, ya dilakukan," ujar Rudiantara.

Keresahan marakanya konten-konten negatif yang berseliweran di media sosial, juga membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersikap tegas dengan mengeluarkan fatwa bermedia sosial. Adapun beberapa poin penting dalam fatwa MUI tersebut sebagai berikut:

1. Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan.

2. Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.

3. Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang           kematian orang yang masih hidup.

4. Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i.

5. Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya. 



No comments